Regulasi Perbankan Syariah Yang Harus Diketahui

Regulasi Perbankan Syariah Yang Harus Diketahui

Perbankan Syariah Yang Harus Diketahui

Perbankan Syariah Yang Harus Diketahui – Bank syariah menjadi pilihan banyak masyarakat karena dinilai lebih aman dan lebih sah secara syariat agama Islam. Oleh sebab itu, bank syariah sangat direkomendasikan. Namun sebelum memakai layanannya, akan lebih baik jika tahu regulasi perbankan syariah secara mendalam terlebih dahulu.

Apabila sudah tahu mengenai regulasinya, maka proses pemahamannya akan lebih mudah. Untuk itu, akan dijabarkan regulasi pasti dan tetap untuk bank syariah. Simak detail uraian berikut untuk mengetahui susunannya secara lengkap dan mendalam tanpa ada bagian yang terlewat:

Landasan Regulasi untuk Bank Syariah

Jika berbicara mengenai regulasi perbankan syariah, sebenarnya ada banyak landasan yang mendasarinya. Jadi, bisa dikatakan bahwa regulasi bank jenis syariah juga sudah jelas dan sudah sangat kuat, sehingga tidak akan mudah untuk diubah atau dilanggar.

Setidaknya ada 10 aturan tentang bank syariah yang akan dibahas dalam bagian ini. Sedangkan yang mengeluarkan regulasinya adalah OJK dan Bank Indonesia. Penasaran regulasinya tertuang dalam aturan yang mana saja? Untuk penjelasannya, simak daftar berikut:

  • Peraturan BI nomor 14 tahun 2012, yang isinya dimaksudkan untuk merubah peraturan nomor 11 tahun 2011. Isi dari peraturan ini adalah tentang fasilitas pendanaan jangka pendek syariah.
  • Surat edaran BI nomor 15/8 tahun 2013, yang isinya tentang pembukaan jaringan kantor umum bank syariah.
  • Surat edaran BI nomor 15/22 tahun 2013, tentang tugas dan tanggung jawab bank syariah.
  • Rincian surat edaran BI tahun 2013 nomor 15/2, tentang pelaksanaan pedoman akuntansi khusus bank syariah.
  • Surat edaran BI nomor 15/44 tahun 2013 tentang fasilitas pendanaan jangka pendek.
  • Surat edaran tahun 2013 nomor 15/14 berisi tentang unit usaha bank syariah.
  • Rincian surat edaran BI tahun 2013 nomor 15/13 tentang bank umum syariah.
  • Surat edaran BI tahun 2013 nomor 15/50 terkait bank umum syariah yang mengubah isi surat edaran tahun 2009.
  • Surat edaran BI tahun 2013 nomor 15/51 tentang unit usaha bank syariah yang mengubah surat edaran tahun 2009.
  • Peraturan OJK nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan bank konvensional ke bank syariah.
Baca Juga:  Mengenal Uang Kuliah Tunggal Dalam Perguruan Tinggi Negeri

Jadi BI dan OJK sama-sama memiliki atau meluncurkan regulasi untuk bank syariah. Namun, semua aturan yang sudah dikeluarkan tidak saling tumpang tindih atau membuat kebingungan. Semua regulasi yang ada tetap bisa dijalankan secara berkesinambungan, untuk menciptakan hasil yang baik.

Regulasi Perbankan Syariah dari Waktu ke Waktu

Sebenarnya, berjalannya regulasi perbankan ini sudah berjalan sejak lama. Jadi sebelum muncul regulasi perbankan syariah yang sekarang, sudah ada bibit-bibit awal yang menjadi tonggak munculnya regulasi ini secara menyeluruh. Sejarah lama ini, tentunya tidak bisa dilupakan.

Ada empat susunan atau urutan yang menjadikan regulasi ini terus berkembang dari waktu ke waktu. Jika ingin mendalami tentang regulasi perbankan jenis syariah, maka harus tahu dulu rincian yang satu ini. Simak detailnya secara menyeluruh sebagai berikut:

UUD Tahun 1967

Saat UUD Tahun 197 muncul, ketentuan tentang perbankan sudah ada tepatnya pada nomor 14. Pada UUD tahun ini, cikal-bakal bank syariah belum dijelaskan. Aspek yang dijelaskan hanyalah bank secara umum untuk kredit, jasa pembayaran, dan peredaran uang saja.

UUD Tahun 1992

Setelah itu, muncullah UUD Tahun 1992 yang mulai muncul dengan ketentuan perbankan di nomor 7. Untuk UUD tahun ini, maka keterangan dan sistem bagi hasil sudah mulai dikenal. Namun keterangannya masih menjelaskan seputar bank umum dan BPR saja.

UUD Tahun 1998

Kemudian barulah pada UUD Tahun 1998 dijelaskan tentang bank syariah secara jelas. Keterangan tentang perbankan ini tertuang pada UUD nomor 10. Jadi melalui peraturan ini, sudah dinyatakan dengan jelas bahwa Indonesia mengenal bank syariah untuk masyarakat.

UUD Tahun 2008

Terakhir, pada UUD Tahun 2008 sudah diberikan penjelasan yang mendetail tentang perbedaan BPR dan bank syariah. Hal ini, termuat dalam UUD nomor 21. Kemudian setelah itu, peraturan lembaga keuangan juga mulai disesuaikan dengan aturan baru yang sudah ada.

Baca Juga:  Panduan Terbaru untuk Mengajukan Kartu Kredit Mega

Semua penjelasan tentang regulasi perbankan syariah di atas, tentunya bisa dijadikan acuan dasar untuk memahaminya. Calon nasabah di bank syariah, tentu harus paham setiap regulasinya dengan baik. Dengan demikian, maka proses pemanfaatan layanannya akan lebih maksimal.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *