Inilah Daftar Kegiatan Bank Syariah Yang Perlu Diketahui

Inilah Daftar Kegiatan Bank Syariah Yang Perlu Diketahui

Daftar Kegiatan Bank Syariah

Daftar Kegiatan Bank Syariah – Yang dinamakan dengan bank syariah merupakan suatu lembaga di bidang keuangan perbankan yang memakai prinsip syariat Islam. Nantinya, akan ada sejumlah kegiatan bank syariah yang dapat dipilih oleh nasabah. Mulai dari kegiatan penghimpunan dana, sampai dengan penyaluran dana.

Di Indonesia sendiri, hal ini tercantum dalam Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah yang terdapat di nomor 21 pada tahun 2008. Bank ini, dalam menjalankan kegiatannya memakai patokan prinsip syariah yang merupakan prinsip dari hukum Islam. Berikut beberapa informasi selebihnya:

Pengertian Bank Syariah

UU di nomor 21 pada tahun 2008 silam membahas mengenai Perbankan Syariah. Dimana, yang dinamakan dengan bank syariah merupakan bank yang melaksanakan berbagai macam kegiatannya menggunakan dasar prinsip syariah.

Dengan kata lain, prinsip syariah ini yaitu suatu prinsip hukum Islam ketika melaksanakan perbankan. Biasanya, hal ini akan didasarkan atas fatwa yang dirilis oleh pihak lembaga yang berwenang. Contohnya ketika melakukan penetapan sesuatu di bidang syariah.

Kegiatan Bank Syariah di Indonesia

Seperti yang diketahui bahwa, warga Indonesia sebagian besar beragama Islam. Sehingga jangan heran, jika beberapa hal akan menggunakan prinsip Islam itu, sendiri tak terkecuali untuk dunia perbankan, hingga muncul bank syariah dengan kegiatan seperti berikut:

Penghimpunan Dana

Daftar pertama untuk kegiatan bank syariah yaitu berupa penghimpunan dana. Dalam penghimpunan terkait dana ini bank syariah diketahui mempunyai dua jenis prinsip. Pertama yaitu prinsip wadiah, sedangkan yang kedua yaitu prinsip mudharabah.

Istilah yang disebut dengan wadiah sendiri mempunyai arti “titipan”. Dengan prinsip ini, nantinya orang dapat melakukan pengambilan dana yang telah dititipkan sebelumnya. Pengambilan ini dapat dilakukan kapan saja. Wadiah sendiri hadir dengan dua jenis pilihan.

Baca Juga:  Cara Buka Rekening Di BRImo, Solusi Praktis Transaksi Keuangan

Pertama yaitu wadiah yad dhamanah, sementara itu yang kedua yaitu wadiah yad amanah. Untuk penghimpunan dana yang memakai prinsip mudharabah sendiri akan terjalin kerjasama antara pengelola dana dengan pemilik dana.

Dalam prinsipnya, mudharabah ini mempunyai pilihan tiga jenis yang berbeda. Pertama ada mudharabah muthlaqah, kemudian yang kedua yaitu mudharabah muqayyadah. Serta yang terakhir yaitu mudharabah musytarakah.

Jasa Pelayanan

Daftar dari kegiatan bank syariah bagian pelayanan sendiri didasarkan atas 4 jenis akad. Diantaranya terdiri dari wakalah, kemudian ada hawalah, kafalah, dan yang terakhir rahn. Adapun bentuk informasi rincian dari akad tersebut seperti berikut:

  • Wakalah. Yakni bentuk serah terima yang ditujukan terhadap seseorang, namun kenyataannya orang tersebut tak mampu memenuhi permintaan tadi. Dengan demikian pemberian amanah tak mampu diganti hingga orang tadi menjalankan tugasnya dengan sempurna.
  • Hawalah. Merupakan suatu akad yang dipakai oleh satu diantara pihak guna melakukan pemindahan tagihan kepada pihak lain. Dimana pihak tersebut diketahui mempunyai hutang kepada pihak yang ditagih.
  • Kafalah. Ini membuat seorang dijamin oleh pihak pertama. Dengan demikian proses transaksi tersebut dapat dijalankan oleh pihak pertama meskipun hak milik tetap ada pada pihak kedua.
  • Rahn. Yang merupakan suatu aset yang dipakai untuk jaminan. Umumnya penahanan akan aset ini dilakukan ketika seseorang meminjam uang di bank.

Penyaluran Dana

Bentuk dari kegiatan bank syariah selanjutnya yaitu berupa penyaluran dana. Dalam hal penyaluran dana ini, bank syariah diketahui mempunyai tiga jenis metode. Yakni berupa investasi kemudian sewa-menyewa, dan juga jual beli dengan pembahasan berikut:

  • Investasi. Jika dilihat dari skema yang ada, investasi yang dilakukan di Bank syariah ada dua jenis. Pertama yaitu musyarakah dan yang kedua dalam jenis mudharabah. Investasi ini nantinya akan dipaksa atas dasar persetujuan dari pihak pemilik modal dengan pihak pengelola.
  • Sewa-menyewa. Merupakan bentuk penyaluran dari dari bank syariah yang memiliki dua pilihan jenis. Pertama yaitu jenis Ijarah, sedangkan yang kedua yaitu Ijarah Muntahiya Bittamlik.
  • Jual beli. Dalam bank syariah terjadinya jual beli ini akan didasarkan atas tiga jenis skema. Diantaranya terdiri dari skema mudharabah, kemudian ada istishna’ dan yang terakhir yaitu salam.
Baca Juga:  Cara Beli Pulsa Di Livin Mandiri Dengan Mudah

Demikian pembahasan beberapa kegiatan bank syariah dan beberapa jenis bentuknya. Ulasan di atas penting dipahami bagi orang yang ingin menjadi nasabah dari bank syariah. Dimana bentuk kegiatan tersebut terdiri dari pengumpulan dana hingga penyaluran dana.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *