Hukum Bekerja Di Bank Menurut Islam – Banyak yang mempertanyakan, sebenarnya bagaimana hukum bekerja di bank menurut Islam itu? Perbedaan pendapat yang muncul membuat para karyawan di bank konvensional bingung untuk membuat keputusan mengenai pekerjaannya. Apalagi sering muncul pendapat yang mengharamkan.
Untuk menyikapi perbedaan terkait hukum tersebut memang harus bijak, tidak bisa langsung mengatakan haram atau memperbolehkan. Terutama aktivitas perbankan yang selalu dikaitkan dengan praktik riba. Lebih jelas mengenai pandangan Islam soal pekerjaan di perbankan, bisa disimak pada penjelasan berikut.
Hukum Bunga Bank Menurut Islam
Sebelum menjelaskan bidang pekerjaannya, terlebih dahulu harus membahas tentang bunga bank. Sebab kebingungan diperbolehkan atau tidaknya bekerja di bidang tersebut bermula dari dugaan penerapan praktik riba. Ada tiga pendapat terkait hukum bunga bank, yaitu:
- Haram. Karena disamakan dengan riba secara mutlak.
- Boleh (mubah). Bunga tidak disamakan dengan riba.
- Syubhat. Atau tidak identik dengan haram.
Perbedaan pendapat tersebut merupakan khilafiyah terkait bunga bank. Sedangkan semua tetap sepakat, jika praktik riba itu dilarang. Baik ulama salaf maupun kontemporer tidak ada perbedaan mengenai hukum keharaman riba.
Bolehkah Bekerja di Bank?
Berangkat dari hukum bunga tersebut, muncul pula perbedaan pandangan para ulama untuk menyikapi tentang hukum bekerja di bank menurut Islam. Ada ulama yang memperbolehkan, melarang, serta melihat dengan perspektif tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya:
Haram Bekerja di Bank
Pendapat pertama terkait aktivitas pekerjaan di bidang perbankan disampaikan oleh Abdul Aziz bin Baz. Ulama tersebut merupakan ahli fiqih, hadis, akidah, serta sains. Berdasarkan pendapatnya, tidak diperbolehkan bekerja di bank secara mutlak, yakni dihukumi haram.
Alasan pendapat dari Abdul Aziz bin Baz yaitu seluruh aktivitas serta transaksi yang berjalan itu haram dan tidak dapat diterima. Termasuk beban bunga yang diterapkan oleh bank. Pandangan ini, berdasar atas bunga yang dihukumi dengan haram.
Riba merupakan suatu tambahan atas barang tanggung tanpa adanya alas hak. Setiap orang dilarang makan dengan pendapatan yang berasal dari riba. Orang-orang yang membantu kegiatan mengandung praktik tersebut, maka sama saja melakukannya.
Boleh Bekerja di Bank
Khilafiyah ini merupakan pendapat dari Yusuf Qardhawi. Ulama ahli fikih tersebut mengemukakan kalau siapa saja diperbolehkan untuk bekerja di bank. Alasan hukum mubah dikarenakan tidak semua transaksi dan kegiatan perbankan itu mengandung riba.
Aktivitas yang dijalankan memang tidak semuanya merugikan masyarakat. Produk yang ada di bank juga bukan hanya tentang hutang serta pinjaman. Contohnya ada produk untuk nasabah seperti penitipan dan perpialangan yang halal dilakukan.
Atas dasar itulah, boleh jika seseorang ingin bekerja di perbankan. Apalagi kalau orang tersebut tidak memiliki pekerjaan layak lainnya. Sedangkan banyak kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi.
Melihat dengan Perspektif Lain
Ada ulama besar Indonesia yang turut mengemukakan pendapat tentang permasalahan ini, yakni Kyai Quraish Shihab. Berdasarkan pendapatnya, tidak bisa langsung menghukumi dengan halal maupun haram. Ada perspektif lain yang harus diperhatikan.
Bekerja di bank boleh, apabila ada penawaran jasa lain yang tidak dilarang untuk dijalankan. Sebab di sana ada percampuran antara uang halal dan haram. Terlebih jika sulit untuk dipisahkan.
Haruskah Berhenti dari Pekerjaan?
Orang-orang yang merasa ragu dan takut banyak yang memutuskan keluar dari pekerjaannya di bank. Karena seringnya kesalahpahaman terkait masalah tersebut, praktisi syariah, Mirza A. Karim memberikan penjelasan. Pada intinya, sebagai umat harus memilih prinsip yang sesuai kemantapan hati.
Ketika memutuskan berhenti sebab takut riba, itu merupakan keputusan keliru. Mengapa demikian? Sebab, tindakan tersebut sama saja mempersulit diri sendiri. Apalagi dalam fiqih Islam disebutkan, “menghindari mudharat lebih utama dari mencapai manfaat.”
Apabila keluar dari pekerjaan sekarang dan menganggur, sama saja mendatangkan mudharat bagi diri pribadi maupun keluarga. Namun jika ada manfaat, maka itu prinsip yang tepat. Maksudnya setelah memutuskan berhenti, harus mempunyai usaha lain.
Jika yakin kalau bekerja di perbankan itu tidak riba, maka dapat diteruskan. Sedangkan kalau keyakinannya adalah dihukumi syubhat, bisa mencari pekerjaan lain yang tentunya lebih baik. Namun tidak boleh keluar kalau belum menemukannya, sebab menimbulkan mudharat.
Demikian penjelasan tentang hukum bekerja di bank menurut Islam. Terdapat beda pendapat terkait masalah syariah tersebut, ada yang boleh dan haram. Sebagai umat, memilih sesuai apa yang diyakininya. Wallahu a’lam.