Definisi Perbankan Syariah Serta Fungsinya – Berkembangnya perbankan di Indonesia, menghadirkan perbankan selain konvensional, yakni perbankan jenis syariah. Hadirnya perbankan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang hendak menabung di bank, tetapi tak ingin terkena riba. Lantas, apa sebenarnya definisi dari perbankan syariah dan apa saja fungsinya?
Selain itu, apa saja istilah yang ada dalam bank syariah? Untuk mengetahui detailnya, simak penjelasannya pada ulasan berikut.
Definisi Bank Syariah
Perbankan syariah atau yang lebih sering disebut dengan bank syariah adalah bank yang pada keberjalanan aktivitasnya memberlakukan prinsip syariah Islam. Prinsip tersebut merupakan prinsip-prinsip dalam hukum Islam yang mana di Indonesia termuat dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Setidaknya, berlaku empat prinsip Islam di dalam kegiatan bank syariah. Prinsip tersebut antara lain:
- Prinsip ‘adl wa tawazun atau prinsip keadilan dan keseimbangan.
- Alamiyah atau universalisme.
- Prinsip maslahah atau kemaslahatan.
- Tidak memuat unsur riba, unsur gharar, unsur maysir, tindakan zalim, serta objek haram.
Bank syariah harus memenuhi keempat prinsip tersebut, sesuai yang telah tertuang pada Undang-Undang Perbankan Syariah. Apabila salah satu prinsip tidak dijalankan, maka gugur sifat syariah pada transaksi di bank syariah.
Fungsi dari Keberadaan Bank Syariah
Bank syariah mempunyai fungsi-fungsi khusus yang melekat di dalam lembaganya. Adapun fungsi dari bank syariah yakni sebagai berikut:
Fungsi Sosial
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah, bank syariah mengandung fungsi sosial. Dalam hal ini, bank syariah berlaku sebagai lembaga baitul mal. Dana yang dikumpulkan oleh bank syariah selaku baitul mal, bisa bersumber dari infak, zakat, sedekah, dana hibah, ataupun dana sosial lain.
Dana yang telah dihimpun, kemudian disalurkan kepada lembaga pengelola zakat. Lantas, dana itu dipergunakan untuk kegiatan sosial sesuai dengan tujuan awal. Fungsi sosial ini hanya berlaku pada usaha bank syariah sebagai bank umum syariah saja, bukan BPRS.
Penghimpun Dana
Wewenang bank umum syariah memiliki adalah turut serta menerima dana sosial yang asal mulanya dari wakaf dalam wujud uang. Setelah dihimpun, wakaf uang tersebut diserahkan kepada pihak pengelola wakaf atau nadzir, sebagaimana yang dikehendaki si pemberi wakaf.
Fungsi penghimpun dana wakaf ini, hanya dapat dijalankan pada usaha bank umum syariah. Lain halnya dengan bank syariah yang melaksanakan usaha sebagai BPRS. BPRS tidak berwenang menghimpun dana wakaf. BPRS hanya dapat menghimpun dana nasabah.
Penyaluran Dana
Perihal penyaluran dana, BPRS hanya diperbolehkan menyalurkan dana rakyat dalam bentuk bagi hasil dan penyewaan barang bergerak maupun tidak bergerak. Pembiayaan tersebut didasarkan pada akad ijarah.
Sementara itu, BPRS juga bisa melakukan pembiayaan dengan cara sewa beli maupun pengambilalihan utang. Dasar pembiayaannya yaitu akad hawalah. Perihal produk perbankan, BPRS bisa menawarkan simpanan tabungan dan deposito melalui akad wadi’ah serta mudharabah.
Istilah Khusus pada Perbankan Syariah
Mengingat bahwa bank syariah memiliki prinsip yang khusus, maka di dalam kegiatannya akan dijumpai pula istilah-istilah khusus. Beberapa istilah yang akan ditemui pada kegiatan bank syariah yaitu:
Pembiayaan
Lazimnya, pada kegiatan bank konvensional akan dijumpai istilah kredit. Namun, lain halnya pada kegiatan bank syariah. Istilah pembiayaan pada bank syariah menunjukkan bahwa bank tersebut membantu masyarakat dalam penyediaan dana maupun fasilitas lainnya.
Pembiayaan yang dilakukan juga harus mengikuti prinsip syariah. Seluruh program pembiayaan yang dilakukan bank syariah beracuan pada akad yang tercantum di dalam fatwa Dewan Syariah Nasional MUI. Bisa pula didasarkan pada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Nasional Syariah MUI.
Akad
Istilah akad di dalam bank syariah bermakna kesepakatan yang dituangkan pada perjanjian tertulis antara pihak nasabah dengan bank. Kesepakatan tersebut juga memuat informasi berupa hak dan kewajiban kedua pihak, standar operasional, hingga persyaratan sesuai hukum dan prinsip syariah.
Berdasarkan OJK, setidaknya ada 9 akad yang terdapat pada bank syariah. Akad-akad tersebut yakni mudharabah, wadiah, musyarakah, salam, murabahah, istina’, ijarah, qardh, serta ijarah muntahiyah bit tamlik. Setiap akad akan dijelaskan sebelum transaksi berlangsung.
Demikian ulasan tentang perbankan syariah yang patut diketahui. Istilah pada bank syariah perlu dipahami, terutama jika hendak melakukan transaksi. Sebab, istilah tersebut sangat berbeda dengan istilah pada bank konvensional. Perhatikan pula jenis produk dan akad yang menjadi dasar transaksi syariah.