Membuka Akun Grab Yang Dibekukan – Tidak hanya terjadi pada pengemudi Grab, pembekuan juga bisa terjadi pada akun Grab milik penumpang. Sama halnya dengan akun pengemudi, penumpang dapat melakukan cara membuka akun Grab yang dibekukan untuk memulihkan kembali akunnya seperti semula.
Penyebab Akun Penumpang Bisa Dibekukan oleh Pihak Grab
Layanan transportasi online milik Grab memiliki terms and condition sendiri dalam menjalankan operasional perusahaannya sehari-hari. Jika ada yang melanggar, dalam hal ini adalah penumpang, pihak Grab berhak melakukan tindakan, baik berupa pembekuan sementara maupun permanen.
Akun yang terbekukan dapat memicu kerugian seperti hangusnya saldo GrabPay dan membuat akun dari awal yang pastinya memakan waktu. Ada banyak hal yang bisa menyebabkan akun seorang penumpang dibekukan. Berikut adalah rincian penyebab akun dibekukan:
- Kerap keluar masuk akun di perangkat berbeda. Meski terkesan sepele, namun hal ini dideteksi oleh sistem Grab sebagai hal yang tidak wajar. Grab menerapkan aturan 1 device 1 akun untuk keamanan transaksi.
- Terlalu sering ‘cancel’ pesanan. Tidak hanya dideteksi sebagai hal tak wajar oleh sistem, hal ini juga kerap menyusahkan driver. Biasanya masalah cancel ini merupakan penyebab pertama sebuah akun dibekukan.
- Menyalakan VPN saat masuk akun. Penggunaan VPN memang berguna untuk keamanan berselancar di internet. Sistem akan mendeteksi akun ada di perangkat yang berbeda jika menggunakan VPN.
- Terlalu sering berganti nama. Hal ini dianggap berbahaya oleh sistem, karena bisa jadi nama diganti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Gunakanlah nama asli pada akun.
- Mengisi saldo terlalu banyak. Isilah saldo secukupnya dan sewajarnya. Jika mengendapkan saldo terlalu banyak, hal ini dapat dinilai sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
Cara Membuka Akun Grab Penumpang yang Dibekukan oleh Pihak Grab
Sejatinya Grab melakukan pembekuan untuk menjaga dan meningkatkan keamanan transaksi dari upaya pelanggaran. Namun memang, tidak semua akun-akun yang dibekukan melakukan pelanggaran. Jika merasa tidak melanggar, lakukanlah cara membuka akun Grab yang dibekukan berikut ini:
Mengirim Email ke Pihak Grab
Layaknya penyedia jasa lainnya, Grab menyediakan layanan pengaduan customer melalui email selain melalui layanan telepon Customer Service di nomor 021-80648777. Begini langkah-langkah mengirimnya:
- Tulislah email yang ditujukan pada email Customer Service Masukkanlah alamat email support.id@grab.com pada bagian penerima. Berilah tulisan ‘Permohonan Pengaktifan Akun’ atau kata-kata sejenisnya pada bagian subjek.
- Jelaskanlah kasus yang dialami di body Isi email-nya bisa menjelaskan bahwa pengguna tidak mengetahui di mana letak kesalahannya atau tak merasa melanggar ketentuan.
- Kirimkanlah jika email sudah selesai disusun. Tunggulah sampai pihak Grab memberikan jawaban dan memberikan tindakan pada akun yang sudah dibekukan.
Mengajukan Formulir Banding
Ajukanlah formulir banding melalui website Grab bila dirasa perlu. Cara ini cenderung lebih ampuh dalam mengatasi masalah pembekuan akun. Lantas bagaimanakah cara mengajukan formulir bandingnya? Berikut langkah-langkahnya:
- Akseslah website Ketik alamat www.grab.com kemudian kliklah opsi ‘Help Centre’. Nantinya, di sana akan tersedia formulir yang bernama ‘Formulir Naik Banding’.
- Isilah formulir sesuai dengan perintah yang diminta. Sampaikanlah alasan pengajuan banding melalui kolom ‘Reason’ dengan cara memilih opsi ‘Other’. Jika belum tahu apa kesalahannya, hal tersebut dapat ditanyakan di sini.
- Jangan memberikan data/info pribadi jika tidak diminta. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan penggunanya dari hal-hal yang tidak diinginkan.
- Kirimlah pengajuan banding tersebut. Tunggulah tanggapan dari pihak Grab kurang lebih 5 hari kerja dari tanggal pengajuan tersebut dikirimkan.
Demikianlah pembahasan mengenai bagaimana cara membuka akun Grab yang dibekukan melalui email dan pengajuan formulir banding beserta penyebab pembekuannya. Agar tidak terulang hal yang sama, berhati-hatilah dalam menggunakan akun supaya tidak menyalahi aturan yang berlaku.