Ketahui Syarat Dan Cara Mendaftar Online Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Ketahui Syarat Dan Cara Mendaftar Online Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Syarat Dan Cara Mendaftar Online Paspor

Syarat Dan Cara Mendaftar Online Paspor – Pembuat paspor saat ini bisa dilakukan secara online, di samping bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Cara mendaftar online paspor saat ini bisa menggunakan aplikasi M-Paspor di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang bisa diunduh di Playstore ataupun di Appstore.

Sebelumnya pada tahun 2019 aplikasi mendaftar paspor ini bernama APAPO. Mulai awal 2022 aplikasi yang digunakan untuk mendaftar bernama M-Paspor. Pendaftaran bisa dilakukan dimana saja pendaftarannya, namun tetap harus mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi berkas, foto, dan pengambilan sidik jari.

Persyaratan Pendaftaran Paspor Bagi WNI yang Tinggal di Wilayah Indonesia

Kantor imigrasi saat ini menyediakan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan e-paspor, untuk masa berlaku mulai Oktober 2022 adalah selama 10 tahun. Masa berlaku tersebut untuk WNI yang berusia diatas 17 tahun dan sudah menikah.

Untuk anak-anak dan lainnya berlaku 5 tahun. Untuk itu, simak beberapa syarat yang diperlukan berikut ini:

  • Menyiapkan kartu tanda penduduk yang dimiliki.
  • Menyiapkan kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Membawa surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia baik melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Menyiapkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Menyiapkan paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Tata Cara Mendaftar Online Paspor dengan Melalui M-Paspor

Pemerintah saat ini menyediakan layanan mendaftar paspor secara online bagi warga yang ingin membuatnya, hal ini tentunya bisa mempermudah warga. Untuk lebih jelasnya, berikut terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mendaftar online paspor melalui M-Paspor, diantaranya:

  • Yang pertama mengunduh aplikasi M-Paspor di Playstore ataupun Appstore.
  • Selanjutnya, melakukan pendaftaran dengan cara klik “Daftar Akun”.
  • Mengisi data diri pada form secara benar, lalu klik “Daftar”.
  • Selanjutnya bagi pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail.
  • Memasukkan kode OTP yang dikirimkan dan segera melakukan verifikasi akun.
  • Selanjutnya pada layar beranda, klik menu “Pengajuan Permohonan”.
  • Kemudian mengisi kuesioner dengan benar.
  • Mengunggah foto berkas persyaratan sesuai persyaratan.
  • Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan mengklik “Tambah Pemohon” pada sisi kanan atas.
  • Jika sudah selesai, lalu klik “Lanjutkan”.
  • Selanjutnya memilih lokasi kantor imigrasi dan menentukan jadwal kedatangan untuk memproses verifikasi berkas permohonan paspor.
  • Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, di beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
  • Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, ataupun Minimarket. Usahakan melakukan pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah.
  • Pastikan jenis permohonan paspor sudah benar.
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal, jangan lupa untuk membawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Baca Juga:  Inilah Cara Atasi Kamera Tidak Di Temukan Di Google Meet Dengan Mudah

Biaya untuk paspor biasa 48 halaman Rp350.000,- , paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp650.000,- dan biaya pembuatan selesai dalam sehari adalah RP1000.000,-.

Itulah beberapa langkah untuk mendaftar untuk mendapatkan paspor. Perlu diperhatikan beberapa syarat sebelum membuat paspor dan wajib dipenuhi oleh setiap orang yang mau membuat paspor.

Demikian mengenai syarat dan cara mendaftar online paspor. Paspor bisa diambil setelah 4 hari kerja baik di kantor imigrasi atau dikirimkan kantor pos.

Perlu diperhatikan dengan baik saat mendaftar dan menyiapkan persyaratan. Hal ini agar berjalan dengan lancar dan tidak bolak balik ke kantor imigrasi saat verifikasi berkas.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *