Investasi Saham Menurut Islam – Tidak sedikit para Muslim yang ingin mengetahui investasi saham menurut Islam itu diperbolehkan atau sebaliknya. Mengingat saham sendiri, memberikan penawaran yang cukup menarik bagi pelakunya. Dengan begitu, jangan heran apabila sejumlah orang mulai tertarik untuk melakukan investasi.
Bisa dibilang investasi ini bukan perkara yang mudah terlebih bagi investor yang masih baru. Dimana investor tersebut harus paham akan aturan mainnya, supaya dapat terhindar dari kemungkinan rugi. Berikut informasi mengenai investasi saham dari kacamata Islam:
Investasi Saham Menurut Islam
Yang disebut dengan nama investasi saham, merupakan suatu kegiatan menanam modal pada perusahaan tertentu berbentuk kepemilikan saham. Adapun tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Sedangkan saham sendiri termasuk bagian dari efek. Yang mana menurut Undang-Undang, efek yaitu surat berharga yang memuat beberapa surat. Diantaranya seperti saham, ada juga obligasi, surat pengakuan utang dan yang lainnya.
Dalam pelaksanaannya, investasi saham ini akan melibatkan sejumlah pihak. Terdiri dari pihak emiten, yang berperan sebagai penerbit efek kepada masyarakat maupun sebagai pihak yang menjalankan penawaran umum.
Dimana, penawaran umum ini hanya mampu dijalankan oleh emiten yang sudah terdaftar di pihak OJK. Terkait hukum investasi saham menurut Islam sebenarnya diperbolehkan dengan syarat memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.
Syarat Investasi Saham Menurut Islam
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya jika halal dan haramnya investasi saham akan tergantung dengan pemenuhan syarat yang dilakukan. Diantara beberapa syarat tersebut seperti berikut:
Harus Mempunyai Underlying Asset
Syarat pertama diperbolehkan transaksi jual beli saham menurut Islam yaitu harus mempunyai underlying asset. Mengingat ini merupakan sesuatu landasan utama dalam hal ini. Untuk itulah investasi saham tidak diperbolehkan hanya berbentuk uang saja.
Harus Berbentuk Barang
Syarat berikutnya yaitu investasi yang dilakukan bentuknya harus barang. Dengan kata lain ketika suatu perusahaan sudah melakukan penjualan saham, maka saham tersebut dilarang untuk dijual belikan kembali dalam bursa. Terkecuali jika telah dijalankan usaha nyata ataupun sudah berubah jadi barang.
Memakai Kaidah dalam Aset
Perlu diperhatikan bahwa aset yang dipakai untuk investasi harus condong barang dan bukan berbentuk uang. Akan tetapi apabila aset yang ada pada perusahaan tersebut hadir dalam bentuk beberapa jenis. Contohnya uang, barang bahkan piutang, maka hal semacam ada kaidahnya seperti berikut:
- Bentuk investasi dalam bentuk barang maupun jasa dapat dilakukan penjualan maupun pembelian tanpa ikut kaidah sharf. Meskipun demikian ada syarat yang harus dipenuhi yaitu harga tak kurang dari 30% dari seluruh aset periksa.
- Ketika bentuk investasi berupa uang, maka diperbolehkan untuk dijalankan di pasar modal. Terkecuali bagi pihak yang ikut serta dalam kaidah sharf.
- Jika bentuk investasi berupa utang piutang, maka transaksi penjualan maupun pembelian dapat dijalankan di pasar saham. Tentunya dengan menggunakan dasar kadang piutang yang ada.
Aset Barang Harus Dominan
Apabila yang dijumpai pada perusahaan terkait memiliki bentuk aset investasi yang beragam. Mulai dari yang berbentuk barang, kemudian piutang, jasa maupun yang lainnya. Komposisi aset yang berbentuk baranglah yang harus dominan.
Ketika nantinya aset tangannya berbentuk barang sedangkan sebagian kecilnya hadir berbentuk uang. Tindakan yang harus dilakukan adalah menyesuaikan dengan kaidah yang diberlakukan. Jika pun aset barang yang ada juga banyak jenisnya, maka yang dominan adalah barang yang dijadikan sebagai underlying.
Memakai Kaidah Emiten
Tidak hanya bagian aset saja yang harus sesuai dengan kaidah yang ada, akan tetapi dari segi emiten juga harus demikian. Berikut beberapa kaidah untuk bagian emiten:
- Jenis Usaha entah dalam bentuk barang maupun jasa harus dikelola menggunakan syariat Islam. Selain itu juga dilarang untuk bertentangan dengan syariat Islam yang ada.
- Dari segi kegiatan yang dilakukan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Untuk itulah perlu diperhatikan dengan baik.
Demikian pembahasan tentang investasi saham menurut Islam diperbolehkan atau tidak. Hal tersebut ternyata tergantung dengan beberapa syarat yang ada sudah dilakukan atau sebaliknya. Dimana beberapa syarat tersebut sudah disebutkan di atas, sehingga tinggal dicermati dengan baik saja.