Kenali Jenis Jenis Bank Berdasarkan Fungsi Dan Kepemilikan

Kenali Jenis Jenis Bank Berdasarkan Fungsi Dan Kepemilikan

Jenis Jenis Bank

Jenis Jenis Bank – Saat ini, terdapat banyak jenis jenis bank sesuai dengan fungsi dan jenis kepemilikannya. Bank dapat dikategorikan berdasarkan tujuan pembentukannya, hingga lembaga yang memiliki bank tersebut.

Dalam suatu daerah, keberadaan bank merupakan hal yang lumrah. Berbagai kalangan masyarakat akan memerlukan layanan yang hanya disediakan oleh bank, seperti tabungan dan pinjaman.

Namun, ternyata tidak semua bank memiliki tujuan yang sama. Sebagian bank dibentuk untuk melakukan kewenangan tertentu, dan ada sebagian bank yang dikhususkan untuk daerah tertentu. Langsung saja, berikut penjelasan mengenai jenis berbagai bank:

Jenis Jenis Bank Sesuai Fungsinya

Pada dasarnya, bank memang memiliki fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan uang. Tetapi secara spesifik, bank di Indonesia memiliki tujuan dan fungsi yang beragam. Sesuai UU no. 10 tahun 1998, berikut perbedaan yang diketahui:

Bank Umum

Sesuai dengan namanya, bank umum ini digunakan sebagai pengelola uang bagi masyarakat. Kegiatan pengelolaan uang yang dilakukan dapat berpegang teguh terhadap prinsip konvensional maupun syariah. Bank umum juga dikenal sebagai bank komersial atau Commercial Bank.

Karena keberadaannya yang dimana-mana, maka sudah jelas bahwa bank umum memiliki layanan yang umum. Misalnya, meminjamkan dana, memberikan layanan transfer, membuat giro, hingga menyimpan tabungan.

Bank umum juga dapat terbagi dari dua jenis, yaitu Bank devisa dan non devisa. Adanya perbedaan kedua bank tersebut, berada pada akses perbankan valuta asing yang hanya dimiliki bank devisa.

Bank Sentral

Bank jenis ini adalah bank yang khusus mengatur kebijakan moneter suatu negara. Berbeda dengan bank lainnya, bank sentral memiliki tujuan yang penting, dan posisi yang lebih tinggi kedudukannya. Berikut macam-macam fungsi dari bank sentral:

  • Mengatur dan melaksanakan kebijakan moneter negara.
  • Memastikan keseimbangan dan stabilitas nilai mata uang negara.
  • Mengawasi perbankan yang diberlakukan pada setiap bank.
  • Menjaga proses transaksi tunai maupun nontunai.
Baca Juga:  Manfaat Jahe Merah Bagi Kesehatan Yang Perlu Di Ketahui

Sebagai informasi, satu-satunya bank jenis ini di Indonesia yaitu Bank Indonesia (BI). Didirikan sejak 1953, Bank Indonesia telah mengatur kebijakan moneter di Indonesia sampai saat ini.

Bank Perkreditan Rakyat

Mungkin, sebagian masyarakat kota belum terlalu mengenal bank jenis ini. Disingkat menjadi BPR, Bank Perkreditan Rakyat hanya tersedia untuk melayani masyarakat di pedesaan. Keberadaan bank ini, sangat membantu terutama bagi yang masih tinggal di daerah pelosok.

Akan tetapi, bank ini memiliki kekurangan bila dibandingkan dengan bank umum. Sesuai aturan yang berlaku, bank ini tidak diizinkan membuat giro, melakukan kegiatan valuta asing, hingga pemberian modal. BPR hanya diperbolehkan untuk menghimpun dana, serta memberikan kredit bagi yang membutuhkan.

Jenis Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan

Selain fungsi, bank dapat dibedakan jenisnya sesuai dari status kepemilikan. Mengingat bank adalah perusahaan, maka pemiliknya dapat berbeda-beda. Adapun jenis jenis bank sesuai dengan kepemilikan yaitu:

Bank Milik Pemerintah

Seperti yang diketahui, sebagian bank merupakan milik pemerintah. Hal tersebut dikarenakan bank memang dibuat dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bank milik pemerintah bahkan terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemerintah nasional dan daerah.

Untuk bank milik pemerintah daerah, bank hanya dibuat pada ibukota dari masing-masing provinsi. Misalnya, bank pemerintah daerah di Jawa Tengah, atau bank pemerintah daerah di Sumatera Utara. Untuk pemerintah nasional, contohnya yaitu BNI, Mandiri, BRI, dan lain sebagainya.

Bank Milik Swasta Nasional

Selanjutnya, ada bank yang dimiliki oleh perusahaan lokal di Indonesia. Karena dimiliki oleh swasta, maka akte pendirian dan pembagian keuntungan akan menjadi milik perusahaan tersebut.

Nama lain dari bank jenis ini adalah bank non-BUMN. Istilah tersebut dibuat untuk membedakan bank swasta nasional dengan bank pemerintah yang tentunya merupakan BUMN. Contoh bank yang dimiliki swasta nasional, yakni BCA, Bank Permata, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Inilah Cara Buka Rekening BNI Tabunganku Online Bagi Nasabah Baru

Baca Juga : Pengertian Bank Konvensional Dan Fungsinya Bagi Masyarakat

Bank Milik Asing

Dari namanya, bank jenis ini adalah milik perusahaan luar negeri. Umumnya, bank asing di Indonesia merupakan cabang dari bank-bank asing ternama. Contoh bank asing yang dikenal misalnya Standard Chartered, Bank of America, dan lain sebagainya.

Bank Campuran

Bank ini merupakan milik gabungan swasta dan asing. Hal tersebut dikarenakan persentase total saham dari lokal dan asing pada bank tersebut hampir sama. Alhasil, bank tersebut dikontrol secara dalam dan luar negeri. Contoh bank campuran yang dikenal yaitu Bank Commonwealth.

Demikian informasi mengenai jenis jenis bank yang dibedakan berdasarkan fungsi dan kepemilikannya. Dari penjelasan yang sudah dijabarkan, dapat disimpulkan jika ada banyak jenis bank yang masih belum terdengar familiar bagi kalangan awam.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *