Pahala Menafkahi Orang Tua Menurut Pandangan Islam

Pahala Menafkahi Orang Tua Menurut Pandangan Islam

pahala menafkahi orang tua

Pahala menafkahi orang tua merupakan suatu balasan dari Allah kepada orang yang berbuat baik kepada bapak dan ibunya. Bahkan dalam ajaran agama Islam bahwa orang tua wajib untuk dimuliakan dan dihormati oleh anaknya, apalagi yang masih hidup.

Kemudian dijelaskan mengenai keuangan finansial orang tua yang diatur dalam syariat Islam berupa nafkah Ibu diserahkan tanggung jawabnya kepada seorang ayah. Akan tetapi jika ayah meninggal maka yang berkewajiban adalah ahli waris, sehingga perlu mengetahui terlebih dahulu urutannya.

Orang yang Berkewajiban Menafkahi Orang Tua

Sebelumnya sudah dibahas bahwa kewajiban seorang ayah yang paling utama adalah menafkahi ibu selama masih mampu dan sesuai batasannya. Hal ini sudah diterangkan pada surah Ath-Thalaq ayat 7 tentang kewajiban memberikan nafkah sesuai dengan kadar kemampuannya.

Namun jika dari ayah sudah meninggal atau kedua orang tua miskin bahkan tidak memiliki penghasilan, maka ahli waris wajib menafkahinya. Oleh karena itu, sebelum masuk ke penjelasan mengenai keutamaan atau pahala menafkahi orang tua perlu diketahui urutan ahli waris tersebut.

Urutan Berdasarkan Ji Ah

Pada surah Al-Baqarah ayat 233 diterangkan bahwa ahli waris berkewajiban untuk menafkahi Ibu dan Ayah agar tidak sengsara. Ahli waris yang terdekat dapat diketahui dengan pengelompokannya berdasarkan dua sisi yaitu Jihhah dan Darajah.

Di sisi Jihhah maka yang pertama adalah bunuwwah (anak, terus ke bawah) dilanjut urutannya pada nubuwwah (ayah, hingga ke atas). Kemudian pada sisi arahnya adalah ukhuwah (saudara, sampai ke samping) dan terakhir numuwwah (ibu dengan arah ke atas).

Urutan Berdasarkan Darajah

Urutan darajah sendiri difokuskan pada level kedekatan jalur yang artinya posisi anak akan lebih dekat daripada cucu terhadap orang tua. Akan tetapi perlu memfokuskan terlebih dahulu dari sisi jihan kemudian jika ada yang sama maka bisa dilihat dari segi darajah.

Baca Juga:  Amalan Siti Fatimah Az Zahra Sang Wanita Ahli Surga

Misal ayahnya meninggal maka sang ibu akan menerima nafkah dari calon ahli waris adalah anak, cucu dan saudara kandung. Dari sisi jika anak lebih dekat dari saudara kandung (ukhuwah) akan tetapi sama dengan cucu pada level bunuwwah.

Telah disebutkan sebelumnya bahwa anak lebih dekat daripada cucu dilihat dari sisi darajah, sehingga Ibu akan menerima nafkah dari anaknya. Perlu diperhatikan bahwa anak yang memiliki kewajibannya adalah seorang laki-laki, namun jika tidak ada maka putrinya yang bertanggung jawab atas keuangannya.

Keutamaan Terhadap Kewajiban Menafkahi Kedua Orang Tua

Orang tua masih hidup atau salah satunya maka hal yang dilakukan oleh seorang anak adalah berlomba-lomba dalam memuliakannya. Salah satu cara untuk memuliakannya adalah dengan memberikan nafkah kepada orang tua sebagai bentuk berbakti kepadanya walau belum jatuh kewajibannya.

Sehingga ketika seorang anak menafkahi kedua orang tuanya dikatakan sebagai sedekah sesuai dengan An-Nisa ayat 36. Selain itu pada Luqman ayat 14 menerangkan bahwa berbuat baik kepada orang tua dengan bersedekah seperti menyisihkan rezeki hingga mendoakannya.

Hingga menurut Buya Yahya dalam video YouTube Al Bahjah TV disebutkan bahwa pahala menafkahi orang tua sama dengan pahala bersedekah. Keutuhan bersedekah ditambah dengan dua keistimewaan lainnya yaitu pahala silaturahmi dan berbakti secara utuh.

Baca Juga : Apakah Di Terima Ibadah Seorang Perempuan Yang Tidak Berhijab, Begini Penjelasanya!

Bahkan di zaman Rasulullah uang yang dimiliki oleh sahabatnya lebih baik diberikan kepada orang tua dibanding jihad di jalan Allah. Dengan penjelasan mengenai pahala menafkahi orang tua, maka dapat disimpulkan bahwa:

  • Anak memiliki kesempatan berbakti kepada Ayah dan Ibunya (Al-Isra ayat 23).
  • Salah satu pahala menafkahi orang tua adalah kunci pintu surga.
  • Uang atau nafkah yang paling utama diberikan kepada orang tua atau keluarga karena pahalanya lebih besar dibanding lainnya.
  • Menafkahi kepada orang tua menjadi wajib jika kedua orang tuanya miskin hingga tidak memiliki penghasilan.
  • Pahala menafkahi kedua orang tua sama dengan pahala bersedekah dan bersilaturahmi secara utuh.
Baca Juga:  Hikmah Ibadah Qurban, Harus Tau!

Demikian penjelasan mengenai pahala menafkahi orang tua yang disyariatkan dalam kaidah ajaran Islam. Dengan penjelasan tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan agar kedua orang tua tidak sengsara di kemudian hari.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *