Pahala Mengikhlaskan Hutang

Pahala Mengikhlaskan Hutang Orang Dalam Agama Islam

Pahala Mengikhlaskan Hutang

Pahala Mengikhlaskan Hutang – Dalam ajaran Islam, membayar hutang adalah kewajiban bagi umat Islam. Hal ini karena hutang yang dibawa hingga ke liang lahat, akan menutup pintu surga bagi yang memiliki hutang. Tetapi, jika orang yang memberi hutang mengikhlaskan hutang tersebut, pemberi hutang akan mendapatkan pahala mengikhlaskan hutang yang berlimpah.

Terkadang, ada banyak alasan mengapa orang tidak mampu membayar hutang yang dipinjamkan. Mulai dari masalah baru yang menimpa, uang yang tak kunjung didapatkan, dan lain sebagainya. Karenanya, orang yang mengikhlaskan hutang secara tidak langsung membantu orang yang sedang mengalami kesusahan.

Pandangan Hutang-Piutang Dalam Ajaran Islam

Sebenarnya, ajaran Islam mengajarkan hubungan terhadap sesama manusia dalam soal hutang-piutang. Misalnya, sesuai yang ditulis dalam Al-Baqarah ayat 282. Allah Swt memberi titah kepada orang beriman untuk menuliskan hutang apabila bermuamalah tanpa tunai dalam waktu yang disesuaikan.

Menurut tafsir al-Jalalayn, muamalah yang disebut adalah memberikan hutang-piutang. Contohnya, seperti transaksi sewa-menyewa atau jual-beli dengan cara meminjam dalam waktu yang ditentukan. Tujuan dari hutang yang ditulis adalah sebagai pertanda bahwa hutang telah dilakukan, dan untuk menghindari pertikaian di lain hari.

Pahala Yang Didapatkan dari Mengikhlaskan Hutang

Ketika seseorang mengikhlaskan hutang yang diberi, maka secara langsung orang tersebut sudah memberi pinjaman, membantu, dan memberi keringanan bagi penghutang. Perlu diingat jika dalam mengikhlaskan, pemberi hutang wajib memberi tahu kepada penghutang. Berikut informasi lengkap mengenai macam-macam pahala mengikhlaskan hutang:

Pahala Dari Memberi Pinjaman

Ketika seseorang memberikan pinjaman kepada seorang pedagang sebagai modal usaha, nantinya modal tersebut dapat dikembangkan. Apabila pedagang tersebut sukses, maka pedagang itu dapat menafkahi keluarga dan anak-anaknya. Dari sinilah, pemberi hutang akan mendapatkan pahala, karena secara langsung membantu sesama.

Baca Juga:  Apa Bedanya Umroh Dan Haji Yang Perlu Anda Ketahui

Namun, apabila pedagang tersebut tidak berhasil dan tidak mampu membayar hutang, pemberi yang mengikhlaskan akan mendapat pahala yang lebih. Seperti yang tertulis pada HR. Muslim. Seseorang yang memberikan tenggang waktu untuk orang dalam kesulitan saat melunasi hutang bahkan mengikhlaskannya, dia akan mendapat naungan dari Allah.

Pahala Dari Memberi Keringanan

Terkadang, sering ditemui orang yang berhutang tidak dapat mengembalikan uang tersebut tepat waktu. Pada kehidupan, hal apapun bisa saja menimpa seseorang yang membuat keadaannya menjadi lebih buruk. Jadi, yang tadinya sanggup membayar hutang, terpaksa menggunakan uang tersebut untuk keadaannya.

Pada situasi seperti ini, orang yang memberi hutang tetap wajib menagih hutang kepada penghutang. Namun, pemberi hutang harus tetap memperhatikan situasi dan kondisi penghutang, sesuai dengan isi dari HR. Bukhari. Allah Swt akan memberi rahmat kepada seseorang yang bersikap baik ketika menagih hutangnya.

Baca Juga : Pahala Menafkahi Orang Tua Menurut Pandangan Islam

Baca Juga : Contoh Fiqih Ibadah Yang Di Terapkan Dalam Agama Islam

Sebenarnya, memberikan hutang atau pinjaman berupa uang merupakan bagian dari meringankan kesusahan sesama. Siapapun yang meringankan sebuah kesusahan yang dialami seorang mukmin, Allah Swt akan meringankan kesusahannya saat hari kiamat. Ajaran ini sesuai pada HR. Muslim.

Pahala Dari Mengikhlaskan

Tidak selamanya seseorang mampu dan mau mengikhlaskan sebuah hutang, apalagi jika nominal yang dipinjamkan cukup besar. Apalagi, setelah pemberi hutang menagih berkali-kali kepada penghutang namun hutang tak kunjung dibayar. Butuh sebuah niat yang besar bagi pemberi hutang untuk dapat merelakan hutang tersebut.

Tetapi, apabila penghutang memiliki alasan yang benar, dengan mengikhlaskan hutang, maka pemberi hutang akan mendapatkan pahala berkali lipat. Dalam surat Al-Baqarah ayat 280, Allah Swt menyarankan untuk memberikan waktu lebih bagi penghutang. Namun, ada lebih baiknya, jika pemberi hutang mengikhlaskan sebagian atau semua dari hutang yang disebutkan.

Baca Juga:  Mengenal Kunci Amalan Asma Sirr Untuk Meningkatkan Firasat

Sekian penjelasan mengenai pahala mengikhlaskan hutang yang sesuai dalam ajaran Islam. Mengikhlaskan sebuah hutang memang bukanlah hal yang semua orang bisa lakukan, apalagi ketika peminjam berkelakuan tidak baik. Namun, dengan mengikhlaskan hutang, kebaikan pemberi hutang akan terbayarkan kelak di suatu hari nanti.

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *